Kasus dugaan penipuan Travel Al Hijrah Nurul Jannah masuk sidang kedua pada Pengadilan Negeri Barru, Rabu 18/12/2025
Dalam sidang pembacaan eksepsi terdakwa yang di bacakan oleh penasehat hukumnnya, dimana terdakwa banyak menyalahkan pihak PT KAYMASKA serta di jadikannya dia sendiri sebagai terdakwa, padahal ada beberapa pihak yg terlibat dalam rekrutan jamaah, seperti Hj Basirah, H. Hayyung dan Hj Ica.
Korban tidak mau tahu siapa yang terlibat, karena semua pelunasan paket haji yang ditawarkan pelunasan lewat Travel Al Hijrah Nurul Jannah, sebut HR
Dalam persidangan itu ada beberapa jamaah korban Travel Al Hijrah Nurul Jannah yang hadir dari beberapa daerah seperti Masamba, Polmas, Parepare dan Barru dengan tujuan ingin mendengar dan menyaksikan jalannya sidang pembacaan eksepsi terdakwa karena para korban Travel mendengar kabar kalau ada perdamaian sepihak antara pelapor dan terdakwa tanpa melibatkan jamaah lain yang merupakan korban travel Al hijrah nurul jannah
Para korban merasa kuwatir dengan tidak di tahannya terdakwa karena dia ketahui selama ini dengan status tahanan kota terdakwa masih melaksanakan promosi haji plus 2025 melalui media sosial dengan modus yang hampir sama dengan tahun 2024 yang lalu, takutnya akan ada lagi korban berikutnya, " tutur HR
( Irsam )